Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Anggana Berhasil Dibekuk

img

(Pelaku (kondisi tangan diborgol), berhasil diamankan polisi)

 

TENGGARONG, Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku yakni Andi Anwar alis Botak (26) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda, ditangkap sekitar 2 jam setelah melakukan aksinya.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi Pada hari Senin 23 Maret 2020 Sekira Pukul 19.45 Wita. Bermula pada saat korban Ringga (28) sedang memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di depan Toko H Udin di Desa Anggana Rt 09 untuk membeli Obat. 

“Setelah membeli obat dan ingin kembali kerumah, ternyata sepeda motor diparkiran depan toko hilang tidak ada.” Jelasnya

Setelah mendapatakan laporan tersebut Anggota pun langsung bergerak cepat dan akhirnya sekitar pukul 22.00 wita, pelaku berhasil tangkap. “Pelaku mengaku melakukan curanmor di 6 TKP salah satunya di wilayah hukum Polsek Anggana yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol KT 3340 CC warna merah.” Ujarnya

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda guna proses lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 363 KUHP. (dra)